Sejak Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019, tak ada satupun kepala daerah yang diringkus.
Sejak Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berlaku pada 17 Oktober 2019, tak ada satupun kepala daerah yang diringkus.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menampik anggapan tentang tugas penindakan lembaganya lumpuh atas berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Anggapan kelumpuhan itu, ditandai deengan tidak adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah calon kepala daerah menjelang Pilkada 2020.
"Enggak, enggak. Kita kan hari ini masih pakai Undang-Undang lama. Kita pakai pasal 69 D," kata Saut, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Dalam Pasal 69 D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu, menyebutkan bahwa sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, maka seluruh pelaksanaan tugas dan kewenangan berpedoman dengan regulasi yang lama.