Dikhawatirkan Game PUBG ditiru oleh anak-anak dalam pergaulan di lingkungannya.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan pelarangan terhadap game online jangan hanya pada PlayerUnknown’s Battlegrounds atau dikenal PUBG saja. Tetapi seharusnya juga berlaku pada segala bentuk game online yang memuat unsur kekerasan, kebencian, intoleransi, dan persekusi sebaiknya dilarang.
“Segala bentuk game online baik yang digunakan anak maupun orang dewasa termasuk PUBG jika mengandung unsur kebencian, intoleransi, persekusi maupun unsur kekerasan patut dilarang,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Jakarta pada Jumat, (22/3).
Lebih lanjut, Arist mengatakan, pihak yang memproduksi, menyebarkan dan mengajak untuk memainkan game PUBG kepada masyarakat seharusnya juga bisa diganjar tindak pidana.
Seperti diketahui, game PUBG yang kini tengah digandrungi segala usia termasuk anak-anak adalah game online bergenre survival atau bertahan. Permainan tersebut menempatkan pemain dalam keadaan untuk bertahan memperjuangkan hidupnya.
Dalam permainan PUBG, pemain maksimum sebanyak 100 orang turun ke sebuah pulau dengan cara terjun paying. Di pulau itu, mereka harus mencari senjata serta perlengkapan lainnya untuk saling membunuh pemain-pemain lain agar tetap hidup.