Pansus BLBI DPD juga mendorong masa tugas dan kewenangan Satgas BLBI ditambah karena masa tugasnya berakhir pada Desember 2023.
Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainudin, meminta pemerintah memberikan sanksi kepada obligor atau debitur BLBI. Pangkalnya, tidak kooperatif membayar kewajibannya.
Menurutnya, sanksi diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara. Bentuk hukuman yang bisa dilakukan berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga melarang anak dan keturunannya berusaha di Indonesia.
"Kami kira, keturunan atau anak cucu para pengemplang BLBI ini harus di-blacklist dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI," ucapnya dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Selain menjatuhkan sanksi, sambung Bustami, pemerintah pun perlu meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Sebab, masa kerjanya akan berakhir pada Desember 2023.
Ia berpendapat, hal tersebut diperlukan agar Satgas BLBI dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai perundang-undangan. Dengan demikian, dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI.