Terdapat 50 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama penerapan tilang elektronik (ETLE) di Banten.
Terjadi 50 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di Banten. Seluruhnya dilakukan pengendara roda empat, umumnya tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).
"Kemarin, kita sudah kirim kurang lebih sekitar 50. Yang hari ini, koordinasi jam 16.00 WIB nanti (belum dihitung),” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani, Jumat (2/4).
"Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi, motor nampaknya tertib, tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata enggak pakai safety belt," sambungnya.
Surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang) telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Rp500 ribu dendanya," jelasnya.
"Makanya jangan melanggar, memang murah? (Itu) denda maksimal, tapi nanti keputusan di pengadilan enggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal," imbuh Hamdani.