Kubu pelaku anak AGH juga mempersoalkan majelis hakim mengadakan sidang putusan hari ini mengingat memori banding baru dilampirkan semalam.
Pihak pelaku anak penganiayaan David Ozora, AGH, tidak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (27/4). Apalagi, vonisnya menguatkan putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, hakim tunggal PT DKI tidak memeriksa fakta persidangan dan mempercepat putusan banding. Padahal, memori banding baru dilampirkan, termasuk jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu (26/4) malam.
"Namun, seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini," katanya kepada wartawan, beberapa saat lalu.
Karenanya, Mangatta memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi atas putusan PT DKI. "Opsi kasasi kami sampaikan."
Dirinya berharap peradilan seperti ini tidak terulang kembali dan mendorong banyak pihak memberikan perhatian khusus. Apalagi, AG masih memiliki waktu penahanan hingga 11 Mei 2023.