Pengacara sebenarnya berharap lebih ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat melihat perkara secara objektif.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang diterimanya. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjadikan dirinya harus dipenjara seumur hidup.
“Akan kasasi,” kata Hotman saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Teddy, Anthony Djono mengatakan, sebenarnya pihaknya berharap lebih ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat melihat perkara secara objektif. Sayangnya, hal itu seakan tidak terjadi dalam persidangan.
“Tetapi ternyata putusannya sama saja dengan pengadilan tingkat pertama,” katanya dalam keterangan, Kamis (6/7).
Sementara, kata Anthony, majelis hakim telah mempertimbangkan nihilnya riwayat jejak digital forensik yang jelas. Terkait,perintah penukaran barang bukti sabu oleh kliennya.