Dua rekening tersebut akan dibuka karena tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung memutuskan membuka blokir dua pemilik single investor Identification (SID), yang sebelumnya diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono menyatakan, dua rekening itu dibuka setelah penyidik mengklarifikasi terhadap pemilik SID. Namun, Hari tidak menyebut secara rinci dua SID yang bebas dari pemblokiran tersebut.
"Sementara ini belum seluruhnya, baru ada dua yang akan dibuka," kata Hari di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Dua data SID itu telah diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selanjutnya diproses pembukaan rekeningnya. Sementara itu, tim penyidik masih memilah hasil klarifikasi pemilik rekening lainnya yang telah hadir hingga Jumat (21/2).
"Hari ini datanya telah diberikan ke OJK dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh OJK, karena yang berhak membuka adalah OJK," tuturnya.