Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi kepada warga Tamansari.
Sekitar enam orang lebih melakukan pemagaran di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, lokasi yang sebelumnya sudah di gusur pada 12 Desember 2019.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefqi Zulfikar mengungkapkan, pemagaran terjadi pada 14 Januari 2020, saat sejumlah warga Tamansari mengadukan kekerasan aparat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Pada tanggal 14 Januari 2020 kemarin ketika warga ke Komnas HAM, kita dapat informasi bahwa di lapak, di Tamansari sedang terjadi pemagaran yang dilakukan, diketahui lebih dari enam orang yang memang menggunakan pakaian preman," kata Riefqi di Jakarta, Kamis (16/1).
Selanjutnya, lanjut Riefqi, pada 16 Januari dini hari, saat sejumlah warga Tamansari masih di Jakarta, juga datang alat berat yang terparkir di sekitar RW 11 Tamansari sampai siang hari ini.
Dia menilai dua tindakan itu sebagai bentuk intimidasi kepada warga karena pada saat yang bersamaan, warga RW 11 Tamansari sedang di Jakarta mengupayakan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, Pemkot Bandung dianggap mengabaikan proses yang sedang ditempuh warga.