Negara diperkirakan merugi sekitar Rp17 miliar dalam kasus korupsi pengadaan 3 QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pokok tanggapan permohonan praperadilan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJL). Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, kasus ini diusut setelah menerima pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II 2010. Atas laporan itu, KPK menaikkannya ke tahap penyelidikan dan telah meminta keterangan 18 orang.
"Termasuk tersangka RJL dan ahli ITB (Institut Teknologi Bandung), serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksan Keuangan), serta dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," ujarnya pada Rabu (19/5).
Selain itu, sambung Ali, KPK beberapa kali menggelar ekspose tentang perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan. Kesimpulannya, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi tersebut.
"Sejak 2016-2021 di tahap penyidikan, KPK memeriksa 77 orang saksi, termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan HPP QCC dari ITB," katanya.