Majelis hakim juga menjatuhkan putusan untuk membayar uang pengganti dan mencabut hak politiknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Majelis Hakim atas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin. Perkara tersebut masih terkait suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp3,6 miliar. Hakim memberikan vonis vonis 3,5 tahun penjara pada eks Wakil Ketua DPR tersebut.
“Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini Tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (17/2).
Selain vonis kurungan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Serta, mencabut hak politik kader Partai Golkar itu selama empat tahun terhitung setelah Azis selesai menjalani pidana pokok dalam perkara ini.
Menurut hakim, Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, Azis Syamsuddin juga dinilai merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Hakim menyebut Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. Itu sebabnya, mantan Wakil Ketua DPR itu meminta anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.