Pengajuan dilakukan Greylag pada November 2022 lalu ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap pengesahan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).
Pengajuan dilakukan Greylag pada November 2022 lalu ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia.
Apalagi, proses yang ditempuh melalui PKPU ini telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid.
“Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Irfan dalam keterangan, Rabu (23/8).