Tindakan itu merupakan hak setiap orang yang ada dalam perkara apa pun
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait pelaporan terhadap salah satu hakimnya ke Komisi Yudisial (KY). Adapun yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, baginya itu merupakan tindakan yang lumrah saja terjadi selama proses persidangan. Ia tidak ingin mengambil pusing soal laporan ke KY dan Bawas sekalipun.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” kata Djuyamto saat dihubungi, Kamis (8/12).
Djuyamto menyebut, tindakan itu merupakan hak setiap orang yang ada dalam perkara apapun. Mereka dapat merespon dalam hal apapun bahkan pelaporan seperti ini, apalagi jika memang sang hakim melanggar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” ujar Djuyamto.