Telkomsel ingin menjadi bagian dalam penerangan kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
PT Telkomsel menyatakan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Pemanggilan Dirut Telkomsel dilakukan terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono mengatakan, pemanggilan tersebut untuk membuat kasus itu terang benderang sehingga penyidik dapat menentukan sikap selanjutnya dan Telkomsel ingin menjadi bagian dalam penerangan kasus tersebut.
"Dalam setiap pemanggilan kepada Telkomsel dari institusi penegak hukum termasuk KPK, pada surat panggilan yang diterima Telkomsel ditujukan kepada Direktur Utama Telkomsel selaku pimpinan perusahaan. Dalam hal pemanggilan sebagai Saksi, Pimpinan Telkomsel bisa diwakilkan karena terkait sudut pandang/ pendapat terhadap suatu kasus yang sesuai dengan keahlian Telkomsel di bidang telekomunikasi. Telkomsel akan mematuhi dan menjalankan prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Saki dalam keterangan, Selasa (12/4).
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam. Pemeriksaannya berkaitan kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Hendri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.