Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, ditangkap terkait kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur di wilayahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), dan kawan-kawan. Seluruhnya telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
"Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Dodi Reza, Mursyid, red) Rp1,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10).
Tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SH).
Dalam OTT pada Jumat (15/10), KPK mulanya menangkap enam orang di Muba. Selain itu, ada dua orang lainnya di Jakarta.
Enam orang tersebut, yaitu Dodi Reza; Herman; Eddi; Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Irfan (IF); Mursyid; Staf Ahli Bupati Muba, Badruzzaman (BRZ); dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Ach Fadly (AF).