Nasional

ICW desak Jokowi kaji kembali penerbitan Perppu KPK

Tanpa semangat antikorupsi, maka pencapaian pembangunan akan meleset.

Senin, 28 Oktober 2019 16:54

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengingatkan, penerbitan Perppu KPK tetap penting untuk saat ini. Khususnya setelah Jokowi membentuk Kabinet Indonesia Maju.

Tanpa semangat antikorupsi, maka pencapaian pembangunan akan meleset. Topan khawatir, perilaku koruptif pejabat semakin marak, tanpa semangat penguatan KPK. 

Penguatan untuk KPK wajar, karena lembaga itu dinilai bisa menjadi mitra pemerintah. Sayangnya, menurut ICW posisi KPK dengan UU KPK justru melemahkan KPK.

"KPK harus kuat, kalau situasi seperti UU (KPK) sekarang,maka bukan mitra tapi di bawah Presiden. Posisi ini bahaya. Mestinya tak terjadi," ungkapnya.

Amaldin Fajar Hanantyo Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait