DPRD DKI Jakarta menetapkan tarif MRT sebesar Rp8.500 dan LRT sebesar Rp5.000 per penumpang.
DPRD DKI Jakarta menetapkan tarif Moda Raya Terpada (MRT) fase I rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebesar Rp8.500 dan tarif Lintas Rel Terpadu (LRT) sebesar Rp5.000 per penumpang.
"Kita putuskan harga tarif MRT Rp8.500 rata-rata sedangkan LRT Rp5.000 per penumpang," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Senin (25/3).
Prasetio menuturkan tarif yang sudah ditetapkan ini untuk perjalanan MRT sepanjang 10 kilometer.
Sementara, besaran subsidi yang akan dibebankan APBD akan kembali dihitung dalam rapat kerja per komisi di DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Rapat penentuan dua tarif moda tersebut sempat berjalan alot. Sejumlah anggota DPRD saling lempar pendapat. Di antaranya meminta tarif MRT Jakarta Rp10.000 per 10 kilometer.