Nasional

Tarif ojek online batal naik hari ini

Kemenhub kembali menunda kenaikkan tarif ojek online atau ojol yang sebelumnya direncanakan berlaku hari ini, Senin (29/8).

Senin, 29 Agustus 2022 07:54

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang seharusnya mulai berlaku naik pada hari ini, Senin (29/8). Penundaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, penundaan ini masih memerlukan pertimbangan, kajian ulang, dan masukan dari berbagai pihak.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita dari keterangan resminya, Minggu (28/8).

Ia menjelaskan, hingga saat ini Kemenhub masih melakukan koordinasi dan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan di antaranya pakar transportasi. Adita juga menambahkan, bila keputusan telah ditentukan, maka Kemenhub akan segera menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait tarif baru ojol ini.

Pada kesempatan lain, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menyampaikan jika pihaknya masih memerlukan diskusi dengan beberapa pihak terutama masyarakat.

Erlinda Puspita Wardani Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait