Nasional

Tarif ojek online resmi ditetapkan, berlaku 1 Mei 2019

Tarif dibagi ke dalam tiga zona dan berlaku 1 Mei 2019.

Senin, 25 Maret 2019 13:24

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online (ojol) dengan skema batas bawah dan batas atas. Batas bawah ditetapkan sebesar Rp1.850 per kilometer (km) dan batas atas paling tinggi mencapai Rp2.600 per km. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan pengenaan tarif ojek online dengan skema batas atas dan batas bawah ini akan berlaku pada 1 Mei 2019. Kemenhub juga akan melakukan sosialisasi tarif kepada masyarakat.

“Akan dilakukan sosialisasi satu bulan, setelah tarif ditetapkan hari ini,” kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).

Budi mengungkapkan penetapan tarif ini juga dibagi dalam tiga zona.

Zona Satu termasuk Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali ditetapkan tarif sebesar Rp1.850/km untuk tarif batas bawah dan Rp2.300/km untuk tarif batas atas. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait