DMI berharap, kepada pemerintah agar jelas dan tegas membuat aturan pembukaan rumah ibadah ini.
Tatanan normal baru atau new normal saat pandemi Covid-19 juga akan diberlakukan pada tempat peribadatan. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), segera menerbitkan aturan pembukaan rumah ibadah menuju penerapan kehidupan dengan new normal.
Merespons hal tersebut, Dewan Masjid Indonesia (DMI), mendukung penuh rencana pembukaan rumah ibadah ini. Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addarqutni memgatakan, dalam konteks umat muslim, sudah banyak masyarakat yang menanti-nanti masjid dibuka kembali.
"Kalau Kemenag, resmi membuka kembali masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya, masyarakat khususnya jemaah secara umum saya rasa akan menyambut gembira, karena sudah merasa ingin ke masjid," kata Imam, kepada Alinea.id, Jumat (29/5).
Namun, DMI berharap, kepada pemerintah agar jelas dan tegas membuat aturan pembukaan rumah ibadah ini. Maksudnya, jangan sampai aturan yang ada akan membingungkan masyarakat atau umat islam ketika hendak ingin melakukan ibadah di masjid.
Selain itu, DMI mendorong agar Kemenag, juga dapat mensosialisasikan syarat-syarat aturan secara detail, agar pola berjemaaah yang cenderung ramai benar-benar aman untuk dijalankan kembali. Sehingga, tidak ada ketakutan bagi umat muslim untuk melakukan ibadah di rumah ibadah.