Nasional

Taufik geram Heru copot Sekda DKI: Negara punya aturan

"Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja!"

Selasa, 06 Desember 2022 13:42

Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali dinilai gegabah. Pangkalnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, sesuai Pasal 116 ayat (1) UU ASN, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi kecuali melanggar ketentuan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja!" kritik Taufik. 

Dalam Pasal 116 ayat (2), sambungnya, penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 tahun dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait