Teddy memerintahkan Doddy untuk menyisihkan seperempat sabu sitaan dan menggantinya dengan tawas.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti sitaan dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Teddy didakwa bersama mantan Kapolres Buktittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, serta dua warga sipil yakni Samsul Maarif dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa mengungkapkan, sabu yang dijual merupakan barang bukti dari penangkapan kasus peredaran narkotika yang disita Polres Bukittinggi. Adapun narkotika jenis sabu yang disita yakni seberat 41,387 kg.
Hasil pengungkapan tersebut dilaporkan oleh Doddy kepada Teddy. Teddy meminta Doddy membulatkan berat sabu menjadi 41,4 kg, lantas memerintahkan Doddy untuk menyisihkan seperempat sabu sitaan dan menggantinya dengan tawas.