Diharapkan tidak ada kepala daerah lain yang melakukan kesalahan serupa seperti wabup Trenggalek.
Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah Gubernur Jawa Timur Soekarwo, yang memberikan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin, karena mangkir kerja selama 10 hari tanpa izin.
Kepala Puspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, teguran ini dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain agar tidak meninggalkan tugasnya. Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kata dia, harus mengembalikan marwah sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Hal-hal seperti ini penting dilakukan oleh gubernur dan jadi contoh di seluruh daerah," kata Bahtiar, melalui rilis yang diterima jurnalis Alinea.id, Senin (21/1) malam.
Menurutnya, langkah Gubernur Soekarwo sudah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j undang-undang tersebut, ada ketentuan kepala daerah dan wakilnya dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Teguran tidak diberikan jika untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesakā, katanya.