Tempat hiburan dan rumah makan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang ditutup total selama bulan ramadan.
Tempat hiburan dan rumah makan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang ditutup total selama bulan ramadan.
Menjelang bulan suci ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan peraturan untuk menutup semua jenis tempat hiburan dan rumah makan selama puasa.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, semua jenis hiburan malam selama ramadan harus tutup dari mulai klub malam, diskotek, public house (PUB), live musik, karaoke, kafe yang mengadakan live musik kecuali live musik yang merupakan fasilitas hotel, bar, rumah biliar, panti pijat refleksi, spa (mandi uap), dan permainan ketangkasan kecuali fasilitas mall.
"Usaha rumah makan restoran, warung kaki lima harus beroprasi mulai dari jam 12 siang sampai jam 4 pagi dengan menggunakan penutup sebelum masuk berbuka agar tidak nampak dari luar dan memperhatikan estetika," ungkap Benyamien dalam konferensi pers usai melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Hotel Soll Marina, Kecamatan Serpong Utara, Jumat (3/5).
Benyamien menegaskan, masyarakat agar tidak diam ketika melihat ada pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan dan rumah makan itu dengan cara menyalahi jam operasi dan tidak menutupi warung makannya itu dengan tirai.