Selama Ramadan, tempat hiburan malam akan dibatasi jam bukanya demi keamanan.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang tetap buka lewat batas. Pembatasan jam ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan untuk batas jam operasional tempat hiburan malam ke pengelola. Khususnya, mereka yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.
“Kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang," katanya di wilayah SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3) dini hari.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan akan ada pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam di Ibu Kota sepanjang Ramadan 2023. Pembatasan jam operasional itu diharapkan dapat memberikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, soal aturan jam operasional bagi tempat hiburan malam itu saat ini tengah dipersiapkan oleh Dinas Pariwisata yang nanti akan mensosialisasikan.