Poin temuan kedua dari pemantauan persidangan, yakni proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil temuan awal pemantauan terhadap proses persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Mimika, Papua. Perkara ini melibatkan anggota TNI, di mana persidangannya digelar terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan, setidaknya ada enam hal yang jadi temuan atas hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua.
Pertama, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif meskipun dapat dihadiri oleh pihak keluarga korban dan masyarakat dengan pengamanan dari kepolisian dan TNI.
"Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan," kata Atnike dalam keterangan resmi yang diterima, dikutip Minggu (22/1).
Minimnya kesiapan perangkat pengadilan ini, antara lain soal jadwal sidang yang tidak sesuai dengan keterangan di laman SIPP. Hal ini menyebabkan keluarga korban kesulitan mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik.