Mayoritas pegawai menggunakan nama istrinya untuk mencatatkan kepemilikan saham di perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan terdapat 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini terungkap dari hasil analisis terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, mayoritas pegawai menggunakan nama istrinya untuk mencatatkan kepemilikan saham di perusahaan. Hal ini mirip dengan Rafael Alun yang mencatatkan kepemilikan saham di dua dari enam perusahaan atas nama istrinya.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Pahala menyebut, temuan 280 perusahaan itu terdiri dari berbagai variasi bidang. Namun, pegawai pajak dengan kepemilikan saham pada perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak masuk kategori berisiko tinggi.
"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," ujar dia.