Nasional

Temuan KTP-el di Pondok Bambu tidak pengaruhi proses pemilu

KTP-el di Pondok Bambu adalah cetakan 2011-2013. Sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Senin, 10 Desember 2018 15:40

Direktur Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan KTP-el yang tercecer di daerah Pondok Bambu Jakarta Timur adalah cetakan 2011-2013.  KTP-el tersebut sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Zudan menegaskan KTP-el tersebut tidak akan memengaruhi proses Pemilu 2019. Data kependudukan tetap terjaga dan tidak ada data kependudukan yang bocor ke masyarakat.

“Semua ini murni tindak pidana tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya di Humas Mabes Polri, Senin (10/12).

Lebih lanjut ia membeberkan adanya tiga permasalahan terkait KTP-el yang juga telah terjadi. Pertama, terkait penjualan blanko di Tokopedia, kemudian penyediaan jasa pembuatan KTP-el secara online dan pencetakan KTP palsu di Pasar Pramuka.

Atas keempat kasus tindak pidana tersebut, Zudan menuturkan, telah bekerja sama dengan Polri untuk menindak para pelakunya. 

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait