Eksaminasi adalah bentuk pengujian atau penilaian dari putusan apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip hukum.
Suciwati selaku istri Munir Said Thalib dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menemui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Kamis (9/12). Maksud pertemuan tersebut yaitu, mempertanyakan kejelasan eksaminasi terhadap putusan bebas mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR.
"Berdasarkan pembicaraan tadi, terdakwa bebas murni. Itu biasanya pihak kejaksaan melakukan eksaminasi. Mengakunya mereka melakukan eksaminasi. Tetapi ketika ditanya apakah saya pihak korban bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," kata Suciwati kepada wartawan, Kamis (9/12).
Suciwati juga menerangkan, dirinya membawa beberapa hal baru seperti, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012.
Pada saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto-mantan terpidana pembunuhan Munir-oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Mengenai surat tugas Muchdi PR (mantan Deputi V BIN), Suciwati mengatakan, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.