Dana insentif untuk tenaga medis tersedia, namun terkendala birokrasi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, tenaga medis yang gugur dalam penanganan Covid-19 akan dianugerahi bintang jasa, termasuk menerima insentif setiap bulannya.
Penghargaan bintang jasa juga berupa uang santunan. Untuk tenaga medis Covid-19 yang meninggal, tanpa membedakan spesialisasi, akan diberi santunan Rp300 juta. Santunan akan langsung diberikan kepada keluarganya dalam waktu cepat.
Sedangkan insentif untuk dokter spesialis penanganan Covid-19 sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, dan tenaga medis selain dokter Rp7,5 juta per bulan.
“Kita mencatat banyak dokter menjadi korban dalam pengabdiannya. Mungkin karena lelah atau stres. Mungkin juga semua itu, lalu ditumpangi tertular Covid-19. Sehingga, meninggal,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Sabtu (8/8).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, dana insentif telah tersedia, namun masih terkendala birokrasi. Disisi lain, pencairan dana insentif dan santunan agak terlambat karena harus memastikan pelaporan rumah sakit, izin praktik sebagai tenaga medis, hingga terkait kompetensinya.