Total sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kembali menjerat tersangka baru. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achasnul Qosasih sebagai tersangka. Eks politikus Partai Demokrat itu ditengarai menerima duit gratifikasi untuk memuluskan "bancakan" proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik awalnya memeriksa Achasnul dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah diperiksa, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, kami sepakati kesimpulan bahwa telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).
Achasnul diduga menerima duit dari pengusaha Irwan Hermawan (IH) melalui tangan Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Duit itu diserahkan kepada Achsanul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.
Irwan Hermawan (IH) ialah komisaris PT Solitech Media Sinergy dan telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu. Windi ialah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, orang kepercayaan Irwan. Adapun Sadikin ialah perantara saweran sebesar Rp40 miliar ke berbagai pihak.