Kemenkes menemukan praktik perundungan di ketiga rumah sakit.
Kementerian Kesehatan telah menjatuhkan sanksi kepada tiga rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes. Kemenkes menemukan praktik perundungan di ketiga rumah sakit itu. Sanksi dijatuhkan agar praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menegaskan sanksi teguran tertulis diberikan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Ketiga dirut rumah sakit memberikan sanksi kepada staf medis dan program pendidikan dokter sepesialis (PPDS) yang terlibat.
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar," kata Murti, dilansir dari laman Kemenkes, Sabtu (19/8).
Dari penelusuran ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap. Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, ini jadi dasar oleh Dirjen Pelayanan Kesehaan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.