Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tersangka penyebaran berita bohong dan penodaan agama, Ferdinand Hutahaean.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tersangka penyebaran berita bohong dan penodaan agama, Ferdinand Hutahaean. Vonis dijatuhkan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4).
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti melakukan penyebaran berita bohong atas cuitan Twitter ‘Allahku, Allahmu’. Mantan politikus Partai Demokrat itu dipenjara selama lima bulan.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,” kata Suparman dalam sidang, Selasa (19/4).
Suparman juga menyatakan, lamanya Ferdinand ditahan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah ditentukan. Hakim juga memerintahkan supaya Ferdinand untuk tetap dalam tahanan.
“Membebani terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5.000,” ucap Suparman.