Untuk Minarsih, kata Ali, tak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Eko Wahyu Prayitno, melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan Bambang Giatno Rahardjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (18/2).
Keduanya, terseret kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, Jawa Timur, tahap I dan II tahun anggaran 2010.
"Terdakwa Bambang Giatno Rahardjo penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangan yang diterima Jumat, (19/2).
Namun, untuk Minarsih, kata Ali, tak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya. Kini, JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim.
"Dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.