Vonis seumur hidup oleh majelis hakim terhadap Mayo Dakhi dinilai dapat menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Peradilan Militer Tinggi III Surabaya atas Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi selaku terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat orang warga di Timika, Papua. Kasus ini menyeret enam anggota TNI sebagai terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan pada Selasa (24/1), Mayor Dakhi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup. Tak hanya itu, Mayor Dakhi juga dinyatakan dipecat dari kesatuannya di TNI.
"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM mengapresiasi bunyi putusan tersebut," kata Koalisi dalam keterangan resmi, Rabu (25/1).
Koalisi memandang putusan ini dapat menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua, kendati belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Koalisi, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tergolong berat. Selain itu, hakim dinilai berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan Oditur Militer.