Ketiga terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 300 kilogram ganja di depan Hotel D’Orange Home Stay Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Sidang tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wandi Batubata di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu (11/12). Ketiga terdakwa bernama Misbahudin (36), Jaenudin (26), dan Dedi Kaharmunas (37).
"Tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat narkotika atau melawan hukum dengan pidana mati dengan barang bukti 300 kilogram ganja," kata Wandi saat membacakan tuntutan.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guse Prayudi tersebut, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, pada 10 Mei 2019 terdakwa Misbahudin diperintahkan oleh DPO bernama Jawa mengambil barang narkotika jenis ganja. Kemudian Misbahudin berangkat dari Bogor bersama dengan Jaenudin menggunakan mobil Avanza warna hitam untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Cilegon.