Uang milik korban digunakan untuk membiayai operasional perusahaan tersangka.
Direktur PT Thoriq Haramain, Aminullah, menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial MA, Direktur PT Grand Shaavire Holidays/Safeer Hub. Penipuan itu mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp591,7 juta.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara saat ini telah menahan tersangka MA atas kasus penipuan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian, di Sumatera Utara pada Jumat, (1/3).
Andi menjelaskan, penipuan yang dilakukan tersangka MA terjadi pada April 2018. Saat itu, tersangka yang bergerak di bidang pencarteran pesawat Sriwijaya Air mendatangi korban Aminullah. Sambil membawa jadwal keberangkatan pesawat, tersangka menawarkan kepada Aminullah paket umrah Medan-Colombo-Jeddah.
“Atas penawaran tersebut, korban sepakat membeli tiket pesawat umrah kepada tersangka sebanyak 10 kali keberangkatan umrah,” ujar Rian.
Selanjutnya, pada 6 April 2018, korban membayarkan booking fee senilai Rp400 juta untuk keberangkatan pada 21 Desember 2018. Namun tiga hari sebelum hari keberangkatan atau 18 Desember 2018, korban mengetahui bahwa tiket pesawat sebanyak 53 seat yang sudah dibayar lunas ternyata tidak ada. Kepada korban, tersangka beralasan perusahaannya mengalami kerugian.