Persidangan perdana kepada terdakwa Kompol Tuti akan dilaksanakan pada Selasa, (9/7) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Jaksa penuntut umum resmi menahan Kompol Tuti Mariati, terdakwa penerima suap dari narapidana kasus narkoba warga Perancis, Dorfin Felix. Felix diketahui sempat ditahan dari Rutan Polda NTB. Diduga, Dorfin Felix kabur karena dibantu aparat kepolisian.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dedi Irawan, membenarkan pihaknya telah menahan bekas Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB tersebut. “Penahanan sudah dilakukan sejak Kamis (4/7)," kata Dedi.
Penahanan Kompol Tuti juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Perempuan Mataram, Titik Daryanti. Titik menyebut penahanan Kompol Tuti telah teregistrasi sebagai salah satu tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram.
"Sekarang masih masa pengenalan lingkungan dulu selama 14 hari. Ini berlaku sama untuk semua tahanan yang baru masuk," kata Titik.
Persidangan perdana Kompol Tuti akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (9/7) hari ini. Persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim Sri Sulastri dengan anggota Fathurrauzi dan Abadi.