Untuk melakukan upaya penyitaan dalam TPPU, aset tersebut harus terbukti berasal dari korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kepemilikan aset-aset Rafael Alun Trisambodo yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik Rafael seperti mobil Jeep Rubicon, motor Harley, hingga rumah kos dengan 21 kamar sebelumnya sempat jadi sorotan publik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan penyidik tengah menelusuri kesesuaian aset Rafael di lapangan dengan yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yang dilaporkan dalam LHKPN dengan yang ril di lapangan," kata Asep kepada wartawan, Kamis (11/5).
Disampaikan Asep, asal-usul perolehan aset tersebut sedang didalami apakah berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak. Sebab untuk melakukan upaya penyitaan dalam TPPU, aset tersebut harus terbukti berasal dari pidana asal, dalam hal ini korupsi. Hal inilah yang sedang diulik oleh penyidik.
"Misalnya kos-kosan, kita buktikan apakah kos-kosan ini mulai dari tanahnya, kemudian pembangunannya, dan lain-lainnya, apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan. Ketika itu hasil tindak pidana korupsi, berarti masuk dalam kategori TPPU," ujar Asep.