Selain Nyoman, kelima tersangka yang diamankan juga ditahan di tempat berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin bawang putih tahun 2019. I Nyoman ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Jumat (9/8).
Selain Nyoman, kelima tersangka lainnya pun turut ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut. Rinciannya, dua tersangka diduga sebagai penerima suap yakni orang kepercayaan I Nyoman, Miawati Basri, dan pihak swasta Elviyanto, ditahan di rutan Klas I cabang KPK.
Lalu, tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Selanjutnya, dua unsur swasta yaitu Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
KPK telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus suap pengurusan izin bawang putih. Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan hasil penanganan operasi senyap pada Rabu (7/8) hingga Kamis (8/8).