Selain penjara 2 tahun, jaksa juga menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, hukuman penjara selama 2 tahun. Dhani dituntut karena diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Di samping penjara dua tahun, jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu berupa satu flashdisk, satu handphone beserta simcard,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dwiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (26/11).
Seperti diketahui, telepon seluler yang disita petugas itu sebelumnya digunakan Ahmad Dhani untuk membuat vlog. Di vlognya itulah Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya di Hotel Majapahit idiot. Selain itu, petugas juga sudah menyita akun instagram milik Ahmad Dhani saat pengeledahan di rumahnya di Jakarta.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar menonaktifkan surat elektronik (surel) milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Juga meminta Dhani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.