Nasional

Terkait kasus Bupati Malang, KPK perpanjang cekal bos PT Anugerah Citra Abadi

Masa cekal berlaku selama enam bulan sejak 18 April 2019.

Minggu, 28 April 2019 13:14

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan bos PT Anugerah Citra Abadi, Iwan Kurniawan. Upaya cegah dan tangkal terhadap Iwan untuk bepergian ke luar negeri, dilakukan berhubungan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Malang non aktif, Rendra kresna. 

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan, terkait penanganan perkara oleh KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (28/4).

Iwan berstatus saksi dalam perkara ini. Sebelum ini, ia telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan sejak 18 Oktober 2018. 

Perpanjangan pencekalan juga berlaku dalam durasi yang sama, yaitu enam bulan.

"Perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini telah dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 18 April 2019," kata Febri.

Gema Trisna Yudha Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait