Menkes juga diminta menetapkan klasifikasi KLB dengan status dan mekanisme penanganannya untuk meningkatkan kapasitas respons.
Ombudsman RI meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk merevisi peraturan terkait penetapan status kejadian luar biasa (KLB), khususnya terkait cakupan penyakit menular dan tidak menular. Hal ini merupakan salah satu poin tindakan korektif Ombudsman kepada Menkes terkait dugaan maladministrasi dalam penanggulangan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, selain menyempurnakan peraturan, Menkes juga diminta menetapkan klasifikasi KLB dengan status dan mekanisme penanganannya untuk meningkatkan kapasitas respons dalam melakukan tindak lanjut dan penanganannya.
"Kami menyampaikan secara terang, bahwa penetapan status KLB ini tidak selalu harus terbatas pada penyakit menular," kata Robert dalam konferensi pers, Kamis (15/12).
Disampaikan Robert, pemerintah pernah menetapkan status KLB pada kejadian keracunan pangan pada 2013. Hal ini menunjukkan status KLB dapat ditetapkan untuk peristiwa di luar penyakit menular.
"Semangat dan alasan utama dari penetapan KLB ini tidak untuk menciptakan suasana yang membuat kita ketakutan, tapi ini untuk meningkatkan kapasitas respons pemerintah," ujarnya.