Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Vita Budhi Sulistyo selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan, Kamis (20/7).
Ketut menyebut, berdasarkan putusan MA, beban kerugian kepada tiga korporasi, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Putusan MA kepada tersangka korporasi ini merangsang para penyidik untuk melihat dari sisi kebijakan.
Sayangnya, Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian tidak mengindahkan panggilan ini untuk menelisik sisi kebijakan sang menteri. Airlangga mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pekan ini. Namun, tidak hanya Airlangga, penyidik disebut juga memiliki beberapa saksi yang layak untuk diperiksa.