KPK akan menjerat Lucas dengan pasal merintangi penyidikan.
Eks pengacara Eddy Sindoro, Lucas, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11) esok. Jaksa Penuntut Umum KPK, akan membacakan dakwaan terhadap Lucas dalam persidangan tersebut.
"Dijadwalkan besok pagi di pengadilan tipikor," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (6/11)
Menurutnya, KPK akan mengunakan pasal 21 UU Tipikor, tentang dugaan perbuatan merintangi penyidikan, untuk menjerat Lucas.
Selain itu, lanjut Febri, jaksa juga akan fokus membeberkan sejumlah bukti yang bisa menguatkan dakwaan, bahwa Lucas memang membantu Eddy melarikan diri. Terutama pada poin saat Eddy melakukan penerbangan ke Malaysia.
Perlu diketahui, Eddy Sindoro diduga kuat memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015, sebesar Rp100 juta. Namun, setelah pemberian berturut-turut, jumlah totalnya mencapai Rp1,5 milliar.