Penyidik menelusuri uang Rp27 miliar dari terdakwa dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan.
Kubu terdakwa Irwan Hermawan mengaku, uang Rp27 miliar yang diberikan kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai uang pengganti dalam kasus dugaan korusi BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang itu telah dikonversi dalam mata uang asing menjadi US$1,8 juta.
Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, penggunaan uang tersebut untuk kepentingan sang klien. Hal itu disampaikan pula dalam pemeriksaan konfrontir bersama kliennya hari ini (18/8).
"Ini kepentingan Irwan. Dia punya kewajiban berkenaan dengan pengemmbalian uang yang pernah ia terima. Soal Rp27 (miliar), itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," katanya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/8).
Sebelumnya, penyidik menelusuri uang Rp27 miliar dari terdakwa dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, dengan melibatkan PPATK. Menurut, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo, aliran dana ini akan ditelusuri ke Menpora Dito Ariotejo dan 10 nama lainnya yang diduga menerima saweran dari proyek tersebut berdasarkan keterangan Irwan dalam BAP.
“Tidak hanya ke Dito (pengusutannya). Kalau kita koordinasi dengan PPATK sudah lama, sejak perkara ini berjalan,” kata Prabowo di Kejagung, Rabu (9/8).