Nasional

Terkait suap Wali Kota Medan, KPK cekal anggota DPRD Sumut

Pencekalan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 5 November 2019.

Rabu, 06 November 2019 11:50

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori. Pencekalan dilakukan guna mempermudah penanganan perkara kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jendral Imigrasi.

"Pelarangan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 5 November 2019," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/11).

Akbar memiliki hubungan baik dengan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Penyidik KPK juga pernah menggeledah rumah politikus Partai Golkar itu pada 31 Oktober 2019 lalu.

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Isa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. 

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait