Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 taruna baru diputuskan saat ini karena berbagai pertimbangan.
Sebanyak 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) diberhentikan oleh Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan karena mereka terlibat kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang korban yang juga taruna bernama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017.
Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan keputusan untuk memberhentikan 13 taruna bermasalah tersebut diambil dalam sidang tertutup yang berlangsung pada Senin, (11/2).
Adapun belasan taruna yang diberhentikan terkait kasus tewasnya taruna tingkat II itu antara lain berinisial MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA.
“Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian. Ini dilakukan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (12/2).
Arief menjelaskan, 13 taruna yang diberhentikan pihaknya sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana. Namun, hukuman terhadap mereka berbeda-beda karena disesuaikan dengan peranannya.