KPK memasukkan konglomerat terkaya di Indonesia, Sjamsul Nursalim dan istrinya, ke dalam DPO karena tersangkut kasus korupsi BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian terhadap konglomerat suami-istri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK mengirimkan surat pada Kepada Kepolisian Republik Indonesia, Up. Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Langkah selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Polri serta instasi terkait guna mencari dua tersangka kasus megakorupsi BLBI tersebut.
Status buron bos PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL) dan istrinya itu disematkan menyusul keduanya tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan pada Jumat (28/6) dan Jumat (29/7).