Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni ke PN Tipikor Tanjung Karang.
Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017 dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Keduanya, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH), dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY).
"Hari ini (16/2), Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 ke PN Tipikor Tanjung Karang," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Penahanan terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Ali mengatakan, Hermansyah dan Syahroni telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas I Bandar Lampung.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.