Tigor juga meminta ganti rugi kepada PLN sebesar Rp6.500.
Analis kebijakan transportasi umum Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, resmi menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terjadinya pemadaman listrik atau blackout pada Minggu, (4/8).
Gugatan Tigor telah teregristrasi dengan nomor 696/Pdt.G./2019 tertanggal 21 Agustus 2019. Gugatan itu dilayangkan karena dirinya merasa dirugikan atas terjadinya pemadaman listrik yang berlangsung lama. Karena padamnya listrik, kereta rel listrik atau commuterline yang hendak ditumpanginya tidak beroperasi lantaran tak mendapat pasokan listrik.
“Gugatan saya ini terhadap PLN menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di Stasiun Bogor. Karena blackout itu, menyebabkan saya tidak bisa pulang dari Bogor ke Jakarta. Akhirnya saya pulang ke Jakarta dijemput anak saya sekitar jam 21.00 WIB," kata Tigor di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8).
Atas kerugian itu, Tigor menilai PLN tidak menjalankan tugasnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 28 disebutkan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dan masyarakat, serta memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.